REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara milik Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terakhir kali diserahkan pada 19 Juli 2001 dengan jumlah harta Rp515,5 juta.
Keterangan yang diperoleh, Senin, menyebutkan meski telah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat sejak 1987 hingga 2014 lalu, namun LHKPN Tjahjo baru satu kali melaporkan harta kekayaannya pada 2001 saat KPK masih bernama Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara.
Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan Rp87,1 juta yang berada di dua lokasi di Bogor dan dua lokasi di Semarang.
Kemudian alat transportasi senilai Rp267,6 juta dengan merek Volvo, Daihatsu, Vistokia serta motor merek Tossa. Harta itu masih ditambah dengan logam mulia, batu mulia, barang seni dan barang-barang antik sejumlah Rp15 juta.
Selanjutnya ada surat berharga senilai Rp12,5 juta serta giro dan setara kas lain senilai Rp129,3 juta.
Tjahjo adalah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan periode 2010-2015 setelah sebelumnya menduduki Ketua DPP PDIP bidang Politik.
Pria kelahiran Surakarta, 1 Desember 1957mendapatkan gelar sarjana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan memulai karir organisasi sebagai Ketua Biro Organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Tengah dari 1983-1985.
Ia menjadi anggota Komisi II, III DPR RI pada 1987,1992 dan Ketua Umum DPP KNPI pada 1990-1993.
Tjahjo telah menjadi Wakil Sekretaris Fraksi PDIP DPR periode 1999-2002 dan Sekretaris Fraksi PDIP DPR RI setahun kemudian.
Ia pun pada 2014 menjabat Ketua Tim Kampanye Nasional pemenangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla pada pemilu presiden dan wakil presiden.