Selasa 28 Oct 2014 00:11 WIB

F-PKB: Pemilihan Tanpa Lima Fraksi Langgar Tata Tertib DPR

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Esthi Maharani
Lambang PKB.
Lambang PKB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) mengingatkan Koalisi Merah Putih (KMP) untuk tidak memaksakan pemilihan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya di DPR. Sebab saat ini masih ada lima fraksi yang belum menyerahkan nama anggota di komisi dan akd.

"Itu (pemilihan) melanggar tata tertib," kata anggota Fraksi PKB, Abdul Kadir Karding saat dihubungi Republika, Senin (27/10).

Karding mengutip bunyi Pasal 284 dalam Tata Tertib DPR. Menurutnya pasal tersebut menyatakan pengambilan keputusan sah apabila rapat dihadiri oleh anggota dan unsur fraksi.

Kata "dan" dalam pasal tersebut menurut Karding bersifat mutlak lantaran tidak disertai kata "atau". "Jadi harus ada 50 persen plus satu fraksi. Kalau tetap pemilihan berarti melanggar tatib. Masa DPR langgar hukum," ujar Karding.