REPUBLIKA.CO.ID, CINA — Pemerintah Cina tengah mempertimbangkan penghapusan sembilan bentuk kejahatan dari daftar vonis hukuman mati. Kejahatan-kejahatan yang dapat luput dari hukuman mati, berdasarkan amendemen China mencakup penyelundupan senjata, amunisi atau bahan nuklir, pemalsuan uang dan pengumpulan dana secara ilegal.
Sebagaimana pemberitaan yang diperoleh dari Kantor berita resmi Xinhua pada Senin (27/10), sebanyak 55 tindak kejahatan dapat dijatuhi hukuman mati. Yayasan Dua Hua yang berkedudukan di San Francisco AS yang bertugas memperjuangkan pembebasan tahanan-tahanan politik di Cina mengungkapkan, China telah mengeksekusi 2.400 orang pada 2013.
Diduga, Cina akan mengeksekusi jumlah yang sama pada 2014. Adapun jumlah dan rincian orang-orang tereksekusi mati merupakan rahasia negara. Kelompok-kelompok HAM mengemukakan, China telah melaksanakan lebih banyak hukuman mati dibanding jumlah eksekusi gabungan negara-negara lain di dunia.