REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Artajasa Pembayaran Elektronis akan menaikan tarif ATM per 1 November. Kenaikan tersebut diimplementasikan pada semua bank anggota ATM Bersama. Bank bank anggota tersebut dapat meneruskan kenaikan tarif pada nasabah.
Artajasa menaikan biaya tarik tunai dari Rp 5.000 menjadi Rp 7.500. Sedangkan biaya transfer dari Rp 5.000 menjadi Rp 6.500.
Vice President Product Services Artajasa Nuri Wicaksana mengatakan, telah menyampaikan perubahan tarif tersebut kepada seluruh anggota.
Ia menegaskan, kenaikan tarif dikenakan ke bank anggota, bukan ke nasabah. "Bank itu sendiri ada yang menyerap biayanya, ada yang meneruskan ke nasabah," ujar Nuri, Selasa (28/10).
Bank bebas memberikan tarif kepada nasabah. Bisa di atas atau sama dengan tarif yang diterapkan oleh ATM Bersama.
Dari survei yang dilakukan Artajasa, dengan tarif saat ini sebesar Rp 5.000, mayoritas bank besar meneruskan biaya tersebut kepada nasabah. Artinya, bank juga menerapkan biaya Rp 5.000 pada nasabah. "Bank besar itu cenderung meneruskan, tidak mengambil untung," ujarnya.
Sementara itu, bank menengah dan kecil memilih untuk menyerap atau tidak menaikan tarif pada nasabah. "Kalau bank kecil, menengah cenderung menyerap karena mereka mesti return ke nasabahnya. Atau jalan tengahnya, kalau saldo tabungannya minimal sekian, serap biayanya," ujarnya.
Terdapat juga beberapa bank yang menetapkan tarif pada nasabah di atas tarif yang diterapkan oleh Artajasa. Nuri mengatakan, hanya satu, dua bank yang menerapkan hal tersebut. "Tapi itu gak common. Sekarang bank-bank itu juga sudah lebih baik meneruskan saja," ujarnya.
Nuri menjelaskan, alasan kenaikan tarif ATM tersebut adalah permintaan dari bank anggota terkait peningkatan pelayanan untuk tahun mendatang. Khususnya yang memiliki jaringan ATM yang besar.
Bank-bank menghadapi kenaikan biaya yang tidak sedikit, terutama dari implementasi kartu chip. "Ini mandat dari Bank Indonesia (BI) yang harus diikuti oleh perbankan. Yang secara biaya tidak sedikit," ujarnya.