Selasa 28 Oct 2014 18:13 WIB

DPR Sahkan Enam Fraksi yang Serahkan Nama Anggota Komisi dan AKD

Rep: Agus Raharjo/ Red: Mansyur Faqih
Hidayat Nur Wahid
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Hidayat Nur Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang paripurna DPR keempat telah memutuskan ada enam fraksi yang sudah mengajukan nama untuk komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD). 

Sebelumnya, baru lima fraksi yang sudah mengajukan nama untuk anggota komisi. Namun, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya menjadi fraksi keenam yang mengajukan nama anggotanya.

Langkah partai berlambang Ka'bah ini tergolong terjal. Karena di internal, partai itu sedang dirundung konflik internal. 

Namun, perpecahan yang terjadi di internal partai tidak membuat DPR menunda keputusan PPP yang sudah mengajukan nama anggotanya. Padahal, beberapa pihak meminta putusan DPR yang sudah memutuskan PPP telah memasukkan nama dicabut. 

"Tapi anggota lain juga banyak yang menolak pencabutan itu karena mekanismenya sudah dilalui dengan prosedural yang benar," kata ketua fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid usai sidang paripurna di gedung Parlemen, Selasa (28/10).

Hidayat menambahkan, dengan diketok palu oleh pimpinan DPR, saat ini sudah enam partai yang mengajukan nama untuk anggota komisi dan AKD lainnya. 

Fraksi yang belum mengajukan nama anggotanya masih memiliki kesempatan untuk membahasnya di internal fraksi masing-masing.

Namun, tidak boleh mengganggu jalannya sidang paripurna. Jangan sampai ada penundaan sidang sampai tiga kali. Kalau tidak memenuhi kuorum, maka pimpinan sidang bisa mengambil keputusan. 

Pengambilan keputusan tidak hanya dilakukan dengan musyawarah mufakat, dapat juga dengan voting. "Kalau musyawarah mufakat tidak terpenuhi dan sudah diundur dua kali tetap tidak terpenuhi, maka bisa voting," tambah Hidayat.

Hidayat menambahkan, pintu untuk Koalisi Indonesia Hebat (KIH) belum tertutup untuk mengajukan nama anggotanya untuk mengisi komisi dan AKD. Karena sidang paripurna sifatnya hanya untuk mengesahkan. 

Sedangkan pembahasan dapat dilakukan di internal komisi dan AKD masing-masing. Dalam pembahasan di komisi nanti pun diharapkan akan berjalan dengan lebih cair. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement