Selasa 28 Oct 2014 20:40 WIB

Ahok : Ganti SKPD Hak Prerogatif Saya

Rep: c66/ Red: Israr Itah
Wagub DKI Jakarta Ahok.
Foto: Reuters
Wagub DKI Jakarta Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menekankan, penggantian maupun pencopotan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan hak prerogatif kepala daerah. Dengan demikian, pejabat SKPD yang memiliki kinerja buruk harus siap digantikan olehnya.

"Ganti orang (SKPD) kan hak prerogatif kami. Jadi, kalau kinerjanya tidak benar-benar ya itu bisa dilakukan," ujar Ahok, sapaannya, di Balai Kota, Selasa (28/10).

Sebelumnya, ia mengatakan akan merombak  pejabat-pejabat yang berada di eselon II. Penggantian yang rencananya dilakukan Jumat (31/10) ini diakui sebagai upaya meningkatkan kualitas kinerja para SKPD.

Sejauh ini, menurut dia ada beberapa pejabat di SKPD yang memiliki rapor kuning dan merah karena dinilai lamban dalam mencapai target pembangunan yang ditetapkan. Salah satu yang disebut Ahok adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta Manggas Rudy Siahaan. Menurutnya, kinerja Dinas PU selama ini lamban. Banyak pembangunan infrastruktur yang menjadi bagian dari program penanggulangan banjir dan jalan rusak tidak berjalan sesuai target.

Seperti halnya yang terjadi dalam proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) tahap ketiga. Dalam proyek pengerukan di Kali Cideng-Thamrin sepanjang 3.330 meter ini, Manggas diketahui tidak mau menandatangani pembayarannya. Hal ini mengakibatkan pengerjaan proyek yang ditujukan membenahi sistem drainase guna mencegah banjir tahunan di Ibu Kota itu terhambat.

Namun, terkait pencopotan Manggas, mantan politisi Gerindra ini tidak menegaskan akan melakukan hal tersebut. Ia masih akan melakukan pembahasan dan mempertimbangkan lebih lanjut.

"Nggak tau lah, liat aja nanti (dicopot atau tidak). Tergantung aku minum obat, dosisnya pas apa nggak," ujar mantan bupati Belitung Timur ini diiringi tawa. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement