Selasa 28 Oct 2014 22:18 WIB

Kasus 'Sepak Bola Gajah', Komdis PSSI Diskualifikasi PSS dan PSIS

Rep: c79/ Red: Israr Itah
Hinca Panjaitan
Foto: Antara/Ujang Zaelani
Hinca Panjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Disiplin PSSI, Hinca Panjaitan memutuskan untuk mendiskualifikasi PSS Sleman dan PSIS Semarang dari kompetisi Divisi Utama terkait sepak bola gajah yang diwarnai insiden lima gol bunuh diri.

Pada laga babak delapan besar Divisi Utama yang berlangsung di Stadion Sasana Krida, Sleman, Ahad (26/10), kedua tim membobol gawangnya sendiri. Dua pemain PSIS mencetak tiga gol bunuh diri, yaitu Fadly Manan (90') dan Koemadi (90' dan 90+3). Adapun dua gol PSIS berasal dari bunuh diri pemain PSS, Hermawan (86') dan Agus Setiawan (88').

"Dengan berat hati kami memutuskan utuk mendiskualifikasi mereka. Semua ini demi kejelasan kompetisi dan menjaga wibawa kompetisi itu sendiri," ujar Hinca kepada pewarta seusai memimpin sidang Komdis di Kantor PSSI, Selasa (28/10)

Hinca menambahkan pihaknya akan terus melakukan investigasi mendalam terkait insiden tersebut. Jika ternyata PSS dan PSIS terbukti melukai semangat fair play sepak bola maka keduanya akan mendapatkan hukuman tambahan lagi, bahkan bisa didegradasi dari divisi utama.

"Kurang lebih dua pekan kami akan melakukan investigasi menyeluruh. Saat ini kedua tim sudah dipastikan gugur. Untuk pengganti mereka di semifinal silahkan tanyakan PT Liga (Indonesia) karena itu bukan wewenang kami," kata Hinca.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement