Selasa 28 Oct 2014 23:42 WIB

PPP Instruksikan Anggotanya Tak Hadiri Sidang Paripurna

Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rommy Romahurmuzy
Foto: Republika/Yasin Habibi
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rommy Romahurmuzy

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar VIII Surabaya Muhammad Romahurmuziy menginstruksikan kepada semua anggota Fraksi PPP DPR RI agar tidak menghadiri rapat paripurna penetapan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (30/10).

"Saya sudah menginstruksikan kepada seluruh anggota fraksi PPP DPR RI untuk tidak menghadiri rapat paripurna penetapan pimpinan komisi dan AKD, Rabu besok," kata Romahurmuziy di sela kegiatan rapat pimpinan nasional (Rapimnas) I PPP di Jakarta, Selasa malam.

Romy, panggilan Romahurmuziy menjelaskan, dirinya menginstruksikan anggota fraksinya untuk tidak menghadiri rapat paripurna, karena menilai sikap pimpinan DPR RI yang membuat keputusan secara sepihak pada rapat paripurna penetapan anggota komisi dan AKD, Selasa.

Keputusan pimpinan DPR RI pada rapat paripurna, Selasa, menurut dia, mengabaikan aspirasi anggota Fraksi PPP DPR RI yang untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi perihal usulan daftar nama anggota komisi dan AKD.

Romy menjelaskan, daftar nama anggota Fraksi PPP yang disampaikan kepada pimpinan DPR RI, bukan diusulkan oleh pihak yang legal.

Berdasarkan, Keputusan Menteri Hukum dan HAM, pada Selasa ini, kata dia, pengurusan PPP yang sah adalah hasil muktamar VIII Surabaya, pada 15-17 Oktober 2014, dengan Ketua Umum Romahurmuziy dan Sekjen Aunur Rofik, sehingga tidak ada kepengurusan yang lain.

"Ketika anggota Fraksi PPP ingin memberikan penjelasan dan klarifikasi tapi diabaikan oleh pimpinan rapat paripurna," katanya.

Karena itu, kata Romy, FPPP DPR menarik semua daftar nama anggota fraksinya yang telah diterima pimpinan DPR RI untuk mengisi anggota komisi dan AKD.

Romy juga menambahkan, dirinya sudah menegaskan kepada pimpinan DPR RI, menarik semua daftar nama anggota fraksinya yang dinilai tidak sah.

Ia menilai, keputusan pimpinan rapat paripurna secara sepihak dan tidak etis,

rawan untuk diadukan ke Mahkamah Kehormatan DPR RI maupun digugat melalui PTUN.

"Kami sangat menyayangkan sikap pimpinan DPR yang membuat keputusan secara sepihak dan tidak etis," katanya.

Romy juga menilai, sikap pimpinan DPR tersebut tidak mencerminkan demokratis dan aspiratif, tapi lebih mengutamakan kepentingan kelompok.

Romy juga menegaskan, jika masih ada anggota Fraksi PPP yang hadir pada rapat paripurna Rabu besok, itu artinya tidak mengindahkan instruksi DPP PPP, sehingga akan diberikan sanksi.

"Ada beberapa tingkatan sanksi, sampai tingkatan yang terberat yakni diberhentikan dari anggota DPR RI," katanya.

DPR RI menjadwalkan akan melakukan rapat paripurna penetapan pimpinan komisi dan AKD di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement