REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama tengah mengkaji mekanisme pembayaran tunjangan transportasi dan honorarium layanan bimbingan akad nikah oleh penghulu di luar Kantor Urusan Agama (KUA), agar dapat dibayarkan secara langsung ke rekening penghulu.
“Kita akan upayakan mekanisme pencairan itu agar langsung ke rekening penghulu,” kata Kepala Subdit Kepenghuluan Anwar Saadi kepada Republika, Rabu (29/10).
Dikatakannya, mekanisme pencairan tunjangan akan memperhatikan kepengurusan anggaran tunjangan tersebut oleh kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota. Prinsipnya, lanjut dia, kebijakan tidak boleh berbenturan dengan aturan yang telah berlaku.
Ia menegaskan, anggaran dana tunjangan penghulu bukan dititipkan di Kankemenag, melainkan memang anggaran tersebut berada di Kankemenag karena ia merupakan satuan kerja yang menanggungjawabi masalah tersebut.
Makanya, Kemenag pusat akan mengupayakan pembuatan aturan agar pembayaran tunjangan penghulu dilakukan secara langsung dari Kankemenag ke penghulu.
Ditanya soal usulan Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia Wagimun AW yang menginginkan agar anggaran tunjangan dititipkan ke KUA, Anwar menyatakan hal tersebut tidak menungkinkan.
Alasannya, KUA bukan satuan kerja. Lagi pula, KUA tidak memiliki Bendahara khusus penerimaan dan pengeluaran.