REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzammil Yusuf menilai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly ceroboh ketika mengeluarkan Surat Keputusan (S.K) pengesahan kepegurusan DPP PPP hasil muktamar di Surabaya.
Menurutnya S.K yang dikeluarkan Yasonna melanggar UU No.2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik dan UU No.2 Tahun 2011 Tentang Perubahan UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. "Menkumham ceroboh," kata Almuzammil dalam keterangan pers kepada wartawan, Rabu (29/10).
Ia menilai Yasonna telah mengintervensi persoalan internal yang terjadi di PPP. Yasonna yang berlatarbelakang politikus PDIP terbukti berpihak kepada salah satu kubu yang tengah berkonflik di PPP. Perbuatannya dianggap melanggar UU Partai Politik Pasal 24, 32, dan 33.
"Saya mohon maaf harus mengatakan bahwa ini adalah catatan buruk pertama Menkumham," ujarnya.
Dalam Pasal 24 UU Partai Politik disebutkan pengesahan perubahan kepengurusan partai belum dapat dilakukan oleh Menkumham sampai perselisihan selesai. Sedangkan dalam Pasal 32 dan 33 UU Partai Politik, menurut Muzzammil, perselisihan internal Partai diselesaikan oleh Mahkamah Partai atau sejenisnya.