Rabu 29 Oct 2014 12:23 WIB

Mendagri: Pekan Depan Ahok Sudah Ditetapkan Sebagai Gubernur

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bilal Ramadhan
 Presiden terpilih Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan) ketika acara perpisahan di Balai Kota, Jakarta, Jumat (17/10).  (Antara/Reno Esnir)
Presiden terpilih Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan) ketika acara perpisahan di Balai Kota, Jakarta, Jumat (17/10). (Antara/Reno Esnir)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta penunjukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta secara definitif sudah bisa dilakukan pekan depan. Politisi senior PDIP itu meminta DPRD DKI segera membahas dalam sidang paripurna dan menyampaikan surat pelantikan Ahok kepada Presiden Joko Widodo melalui Mendagri.

"Kami minta secepatnya, kalau bisa minggu depan secara teknis sudah selesai. Kalau masih ada fraksi belum setuju atau enggak mau, ya tinggal ajalah," kata Tjahjo usai bertemu ketua DPRD DKI Jakarta, di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (29/10).

Menurut Tjahjo, sejak pengunduran diri Joko Widodo sebagai Gubernur DKI untuk menjadi presiden RI diterima DPRD, proses penunjukan Ahok sebagai pengganti memang cukup alot. Tjahjo mengatakan dirinya mendapatkan informasi bahwa DPRD DKI masih berdebat lantaran mendapatkan informasi yang berbeda dari berbagai pihak soal pelantikan Ahok.

Kemendagri, lanjut dia, sudah mengirimkan surat kepada DPRD DKI tertanggal 28 Oktober 2014 soal pelantikan Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta. Surat bernomor 121.31-38/Otda tersebut diminta untuk dijadikan acuan dan landasan hukum agar penunjukan Ahok sebagai gubernur segela dilakukan.

"Saya kira oleh ketua DPRD DKI sudah dipahami sebagai pegangan. Kami juga sudah menyampaian kepada ketua DPRD, suara dan kebijakan dari Kemendagri adalah satu dan tertulis," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement