REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Seluruh pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi dan yang berhubungan erat terhadap hal tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ini harus diserahkan kepada KPK. LHKPN ini harus diserahkan termasuk untuk pejabat yang berada di eselon IV.
"Jadi semua pejabat PNS dari eselon I hingga IV wajib menyerahkan LHKPN. Ini untuk mencegah adanya oknum-oknum yang berupaya menyembunyikan harta mereka," ujar Basuki di Balai Kota, Rabu (29/10).
Pria yang akrab disapa Ahok ini menjelaskan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang berupaya mencoba menyembunyikan harta yang dimiliki kepada bawahannya. Dengan demikian, tindak pidana yang mereka lakukan tidak dapat ditemukan.
Sesuai dengan yang tertera dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, setiap penyelenggara negara wajib bersedia diperiksa harta kekayaannya. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebelum, saat, dan setelah menjabat.
Tidak hanya itu, Undang-undang ini juga mengatur agar para pejabat melalorkan kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Namun, dalam peraturan yang diwajibkan untuk melaporkan kekayaannya adalah pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, maupun pejabat eselon II di instansi pemerintahan.