REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Menjelang penetapan UMK Tahun 2015 oleh Pemkot Bogor, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor memberikan beberapa tuntutan terkait penetapan UMK tersebut.
"Ada tiga tuntutan utama buruh yang ditunjukkan pada Wali Kota," ungkap Bambang, Ketua DPD SPN Kota Bogor, Rabu (29/10).
Tuntutan pertama, SPN Kota Bogor mendorong kenaikan UMK 2015 Kota Bogor sebesar 30 persen dari UMK 2014. Menurut Bambang, kenaikan UMK itu dibuat berdasarkan rencana kenaikan BBM yang akan diberlakukan pemerintah.
"UMK sebesar 2,4 juta diharapkan dapat naik menjadi tiga juta," ujar Bambang.
Tuntutan kedua, SPN Kota Bogor mendorong Pemkot Bogor merevisi Permenakertran RI nomor 13 tahun 2013 tentang komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 item.
Tuntutan ketiga, serikat pekerja buruh mendorong Pemkot Bogor untuk mencabut Permenaker RI nomor: 231/MEN/2003 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum.
Tiga tuntutan tersebut, menurut Bambang, tengah didiskusikan dengan Wali Kota Bogor, Bima Arya, bersama Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kota Bogor.
"Kami berharap tuntutan-tuntutan tersebut dapat direalisasikan oleh Pemkot Bogor, demi kesejahteraan buruh," terang Bambang.