REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sikap Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy (Romi) yang akan mengajukan susunan fraksi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dianggap hanya mencari pembenaran. Yaitu, untuk mencari pembelaan terkait masalah yang dialami PPP saat sidang paripurna kemarin, Selasa (28/10).
Pengamat politik Heri Budianto menilai, keputusan pimpinan DPR terkait nama yang diajukan ke dalam komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) sudah sesuai dengan birokrasi parlemen.
"Tidak ada yang salah dari keputusan DPR kemarin mengenai PPP," tegas Heri, Rabu (29/10).
Menurutnya, berkas yang diterima pimpinan DPR dari PPP kubu Suryadharma Ali (SDA) sudah cukup untuk menjadi referensi. Karena, masalah dualisme kepemimpinan bukan hak DPR untuk ikut campur.
"Pernyataan DPR yang meminta PPP untuk menyelesaikan masalahnya juga sudah benar," ungkap lulusan UGM itu.
Menurutnya, kalau tidak menyetujui hasil sidang paripurna kemarin, kubu Romi harusnya melampirkan surat kemenkumham sebagai bukti.
"Pada saat itu, mereka harus membuktikan surat dari kemkumham dulu jika mereka tidak setuju dengan hasil sidang," papar Heri.
Heri pun menyarankan agar PPP segera menyelesaikan masalah internalnya. "Segera melakukan islah jika tidak ingin terganjal dengan masalah lagi di dalam parlemen," tambah Heri.