REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Sidang mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin terdakwa kasus suap tukar menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri sebesar Rp 4,5 miliar menghadirkan Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji di Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu (29/10).
Ketua MUI Kabupaten Bogor itu dihadirkan berdasarkan permintaan Penasehat Hukum terdakwa Rahmat Yasin sebagai saksi meringankan. Saksi oleh Penasehat Hukum diminta menjelaskan kepribadian dan keberhasilan Rahmat Yasin ketika menjabat sebagai Bupati Bogor.
Saksi di majelis sidang menerangkan sudah mengenal Rahmat Yasin sebelum menjabat sebagai Bupati Bogor yang dinilai memiliki kecerdasan dan piawai. "Saya mengenal beliau (Rahmat Yasin) cerdas, piawai," katanya.
Kecerdasan dan kepiawannya itu, kata Ahmad, terbukti ketika terpilih dan menjalankan tugasnya sebagai Bupati Bogor periode pertama. Kepemimpinannya berhasil bersinergi menjaga komunikasi dengan unsur Muspida Kabupaten Bogor termasuk dengan para tokoh masyarakat dan agama.
Terdakwa juga merupakan penggagas Jumat Keliling yang dinilai berhasil oleh masyarakat dalam bidang keagamaan. Selain itu, terdakwa dalam pandangan Ketua MUI Kabupaten Bogor itu telah berhasil melakukan program beberapa sektor pembangunan untuk masyarakat.
Bahkan terdakwa selama menjabat Bupati Bogor selalu memberikan santunan bagi orang duafa. Sidang yang dipimpin Barita Lumban Gaol, SH itu disimpulkan hakim bahwa terdakwa banyak prestasi dan telah diraih selama menjabat sebagai Bupati Bogor dan banyak kebijakan positif yang dirasakan masyarakat setempat.
Keterangan saksi meringankan itu diterima Hakim dan dipersilakan kepada Penasehat Hukum yang ingin melengkapi bukti piagam prestasi Bupati Bogor. "Kalau ingin menyerahkan bukti penghargaan silakan, tapi jangan dibawa pialanya," kata Barita yang diikuti tawa para pengunjung sidang dan penasehat hukum terdakwa.