REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta semua kalangan umat Islam untuk melihat secara teliti setiap persoalan keagamaan. Terutama persoalan yang menyangkut dengan perbedaan furu' dalam ajaran Islam.
PBNU mengingatkan, di dalam Islam terdapat banyak perbedaan ajaran keagamaan yang bersifat furu’. Perbedaan ajaran-ajaran dalam aliran keagamaan tersebut merupakan kewajaran dalam Islam. “Firqoh di dalam Islam itu sejak dulu, bukan barang baru,” ujar Ketua PBNU KH Said Aqil Siraj kepada Republika, Rabu (29/10).
Lebih dari itu, perbedaan madzhab dalam menjalankan ajaran Islam disebut sebagai rahmat, karena dapat membuat Islam lebih lentur terhadap siatuasi dan keadaan umat. Lebih dari itu Kiai Said mengatakan, perbedaan dalam beragama tidak lantas menjadikan alasan untuk saling menyalahkan.
Dia mencontohkan perndapat ulama yang berbeda dalam hal Nikah Mutah. Sahabat nabi, Jabir Bin Abdullah, dan Sayyidina Hasan bin Ali memperbolehkan nikah Mut'ah. Ajaran tersebut diambil dan diikuti oleh Islam Syiah. Sementara ulama Sunni mengambil fatwa yang melarang berdasarkan sahabat nabi, Sayyidina Umar bin Khattab yang melarangnya.
“Yang penting saling menghormati,” ujar dia. Namun Kiai Sadi mengatakan, kelenturan Islam menanggapi perbedaan tidak lantas membuat penganut ajaran islam bisa berbuat seenaknya sendiri.