REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) agar Kemenko Kemaritiman bisa mendapatkan alokasi anggaran untuk kegiatan operasional di sisa tahun 2014 ini.
"Itu nanti menjadi landasan bahwa organisasi baru ini akan mengikuti UU APBN yang sudah ditetapkan tahunnya, jadi menterinya yang menyesuaikan, sehingga itu masih sesuai dengan UU APBN ini, itu arahnya," katanya di Jakarta, Rabu (29/10).
Askolani mengatakan Kemenko Kemaritiman akan mendapatkan dana untuk operasional, meskipun sebelumnya tidak dianggarkan dalam APBN-Perubahan 2014, karena kementerian ini baru terbentuk dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Untuk itu, Perpres tersebut diterbitkan untuk memudahkan Kemenko Kemaritiman mendapatkan alokasi anggaran, dan saat ini Kementerian Keuangan sedang melakukan berbagai penyesuaian administrasi serta pertimbangan dana untuk kementerian tersebut.
"Nanti kita lihat berapa kebutuhannya untuk maritim itu, yang akan dicari siapa yang akan jadi KPA (kuasa pengguna anggaran) apakah Setneg, apakah (kementerian) KKP, nanti baru (menghitung) untuk sisa dua bulan ini berapa dia butuh 'budget'," tutur Askolani.
Ia menjelaskan penyesuaian alokasi anggaran dan penataan administrasi tersebut dilakukan karena Kemenko Kemaritiman belum memiliki pegawai dan program yang akan dijalankan, meskipun bisa dipastikan pegawainya bukan berasal rekrutmen baru.
"Kalau melihat kebutuhannya, masih minimalis sekali, karena dia belum ada organisasi. Kalaupun nanti ada organisasi dan pegawai, kemungkinan juga bukan pegawai baru, dia mengambil dari pegawai KKP. Maka, uangnya dari pagu itu, dan tidak ada tambahan pagu," ucapnya.
Askolani memastikan Kemenko Kemaritiman selain bisa mendapatkan dana dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretariat Negara, juga bisa memperoleh alokasi dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08).