REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Chrisbiantoro kecewa atas tindakan kepolisian menangkap pelaku "bullying" atau penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo karena dinilai berlebihan.
"Kami sangat menyayangkan tindakan kepolisian apalagi yang turun langsung menangkap adalah Mabes Polri, itu berlebihan," kata Chrisbiantoro di Jakarta, Rabu (29/10).
Chrisbiantoro mengatakan kendati sudah menjadi tugas aparat penegak hukum untuk menjaga kewibawaan kepala negara namun penangkapan terhadap tersangka harus menjadi pilihan terakhir.
"Kami sepakat bahwa kepala negara harus dilindungi namun dalam kasus seperti ini upaya penegakkan hukum (penangkapan) mestinya menjadi langkah terakhir," kata Chrisbiantoro.
Menurut Wakil Koordinator Kontras tersebut pihak kepolisian mestinya melakukan upaya di luar penangkapan seperti hukuman wajib lapor atau hukuman denda.
Tersangka berinisial MA ditangkap kepolisian Mabes Polri karena diduga melakukan tindak pencemaran nama baik dan pornografi dengan memuat gambar Presiden Joko Widodo.
MA ditangkap setelah ketua tim kuasa hukum Joko Widodo, Henry Yosodiningrat, melaporkan ke pihak kepolisian pada 27 Juli 2014 kemudian MA ditahan pada Kamis, 23 Oktober 2014.