Rabu 29 Oct 2014 16:32 WIB

MA Diduga Muat Sejumlah Gambar Tak Pantas Mengenai Jokowi

Presiden Jokowi dan Wapres JK.
Foto: AP Photo
Presiden Jokowi dan Wapres JK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Kamil Razak, menyatakan tersangka pencemaran nama baik Presiden Jokowi, MA, diduga melakukan edit foto secara langsung dan memuat gambar-gambar tidak pantas mengenai Presiden Joko Widodo.

Kamil mengatakan saat ini pihak kepolisian sedang menangani kasus pencemaran nama baik tersebut.

"Ada tiga kasus lagi yang kami tangani tapi belum dirilis," kata Kamil, di Jakarta, Rabu (29/10).

Sebelumnya MA ditangkap kepolisian Mabes Polri karena diduga melakukan tindak pencemaran nama baik dan pornografi setelah memuat gambar Presiden Joko Widodo.

MA yang merupakan pekerja rumah makan di Ciracas, Jakarta Timur, sampai saat ini belum mengajukan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo.

MA sudah ditahan pihak Mabes Polri. Dia dijerat pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

MA ditangkap setelah ketua tim kuasa hukum Joko Widodo, Henry Yosodiningrat, melaporkan perbuatan tersangka berinisial MA ke pihak kepolisian pada 27 Juli 2014 kemudian MA ditahan pada Kamis, 23 Oktober 2014.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement