REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Chrisbiantoro kecewa atas tindakan kepolisian menangkap pelaku "bullying" atau penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo karena dinilai berlebihan.
Apalagi penangkapan dilakukan oleh Mabes Polri. Hal tersebut dianggapnya berlebihan. Tak hanya itu, ia pun mengaku khawatir jika kasus pencemaran nama baik ditangani dengan berlebihan itu akan menimbulkan kecemasan di masyarakat.
"Saya cemas wartawan dan masyarakat yang kritis akan menjadi target penangkapan juga," katanya, Rabu (29/10).
Menurut Chrisbiantoro, polisi semestinya mencari cara untuk mencegah kasus daripada berusaha untuk menangkap kasus pencemaran yang jumlahnya sangat banyak di Indonesia.
"Polisi harus mencari cara untuk mencegah kasus seperti ini karena polisi sendiri yang akan kelelahan karena akan banyak kasus-kasus pencemaran nama baik," katanya.
Tersangka berinisial MA ditangkap kepolisian Mabes Polri karena diduga melakukan tindak pencemaran nama baik dan pornografi dengan memuat gambar Presiden Joko Widodo.
MA ditangkap setelah ketua tim kuasa hukum Joko Widodo, Henry Yosodiningrat, melaporkan ke pihak kepolisian pada 27 Juli 2014 kemudian MA ditahan pada Kamis, 23 Oktober 2014.