REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga Ciracas, Jakarta Timur MA (24 tahun) yang diduga membully Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah ditahan oleh Mabes Polri. Ini pun mendapat tanggapan serius dari pengamat kepolisian Univeritas Indonesia (UI).
"Secara normatif jika memenuhi syarat pelanggaran, polisi tidak salah," kata pengamat kepolisian UI Bambang Widodo Umar saat dihubungi Republika Online (ROL), Rabu (29/10). Ia mengungkapkan kepolisian ibarat hukum yang hidup peka terhadap pelanggaran hukum.
Namun, kata Bambang, kepolisian seharusnya bisa membaca konteks kasus bullying yang dilakukan MA ini secara luas. "Prinsipnya jangan hanya bekerja normatif, tetapi juga harus bekerja sosiologis," ujarnya menyarankan ke Mabes Polri yang sudah menangkap MA itu.
Lebih lanjut, menurut Bambang, kepolisian tidak harus bekerja secara hukum saklek. "Kearifan polisi juga dituntut," katanya. Orang tua MA mengungkapkan, MA membully Jokowi lantaran ikut-ikutan.
Menurut Bambang, kepolisian bisa tidak menahan MA jika ada yang bertanggung jawab dari pihak keluarganya. "Saya pikir kalau polisi arif, itu (MA) bisa dberikan peringatan, bisa ditangguhkan penahanannya (MA)," kata Bambang.
Diketahui MA yang juga pembantu tukang satai itu diduga memasang editan foto Jokowi yang digabung dengan gambar berbau pornografi.