REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses kasus bullying terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh MA (24), terus berlanjut di Polri. Meskipun MA telah meminta maaf kepada Jokowi, Polri menyatakan akan meneruskan kasus hukumnya.
Sementara itu, politisi PDIP, Eva Kusuma Sundari, mengatakan walaupun Jokowi telah memaafkan MA. Namun, proses hukum tetap berlanjut. Hal itu karena tindakan MA merupakan bentuk kejahatan atau kerusakan umum.
Menurutnya, apa yang dilakukan MA dapat dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE. Karena, sifat kasus itu bukan delik aduan. Menurutnya, kasus tersebut juga bukan bentuk pencemaran nama baik. Melainkan masuk dalam ranah pelanggaran UU pornografi. Karenanya, proses hukum akan terus berlanjut.
Eva menambahkan, tidak perlu ada pencabutan atas kasus yang dilakukan MA. Karena, tindakan MA telah menyangkut kasus kriminal.
"Ini bukan pengaduan, Jokowi tidak tahu. Undang-undang pornografi tidak ada urusan dengan orang yang keberatan. Ini bukan pencemaran nama baik, tapi pornografi," kata Eva kepada Republika, Rabu (29/10).
Menurutnya, UU Pornografi dapat diterapkan pada kasus MA, karena definisi pornografi sendiri bukan hanya bentuk genital. Tetapi, dalam bentuk intersection dan dalam bentuk grafis yang disebarluaskan di jejaring sosial. Karena itu, UU ITE juga dapat dikenakan menyangkut penyebarluasan di dunia maya.
Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa MA dapat dijerat dengan pasal utama UU Pornografi no. 44 tahun 2008 dan UU KUHP pasal 310 dan 311, tentang penghinaan secara tertulis atau pencemaran nama baik.