REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Terkait pengakuan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono mengenai peristiwa Talangsari, Mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Al Muzzammil Yusuf, menyarankan agar kasus tersebut dapat diselesaikan melalui Komisi III yang sekarang.
Anggota BAMUS dan BKSAP DPR RI ini mengatakan komisi III bisa memanggil korban peristiwa Talangsari dan Hendropriyono untuk memberi keterangan perihal kronologis kejadian tersebut. "Korban ataupun saksi saat kejadian kan ada, panggil saja mereka sekaligus Hendropriyono untuk rekonstruksi peristiwa" katanya saat dihubungi Republika, Kamis (30/10).
Ia menyarankan agar Komisi III segera mengagendakan panggilan untuk Hendropriyono. Lebih lanjut ia mengatakan hal tersebut lebih baik dilakukan daripada terjadi opini yang simpangsiur dimasyarakat dan dimedia.
Sebelumnya diketahui Hendropriyono membantah pasukannya melakukan pembunuhan terhadap warga Talangsari, Lampung Timur. Ia mengaku warga justru melakukan tindakan bunuh diri. Bantahan tersebut banyak menuai kecaman dari berbagai organisasi masyarakat.