Kamis 30 Oct 2014 14:50 WIB

KMP Kuasai Legislatif, Politikus PDIP: Ada Agenda Terselubung Apa?

Rep: c73/ Red: Mansyur Faqih
Aria Bima
Foto: Antara/Andika Wahyu
Aria Bima

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDI Perjuangan, Aria Bima mengatakan, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) hanya meminta jatah 16 kursi dari 44 pimpinan komisi dan 20 pimpinan badan di DPR. 

Menurutnya, hal itu adalah permintaan yang minim dan halus. Sehingga masing-masing komisi dan badan ada keterwakilan KIH. 

Hal itu, menurutnya, agar kinerja dewan berjalan. Namun pimpinan DPR tidak kunjung melakukan inisiasi musyawarah mufakat terkait pembagian jatah pimpinan komisi dan badan tersebut. 

"Ada agenda terselubung apa KMP untuk menguasai seluruh pimpinan alat kelengkapan dewan?" tanya Aria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/10). 

Ia mengatakan, tanda tangan pimpinan komisi penting karena dapat menentukan banyak hal. Termasuk undang-undang dan persoalan APBN. 

Sementara itu, ujar dia, pimpinan DPR menutup jalan konsultasi dan musyawarah mengenai masalah di dewan. Padahal PDIP telah meminta lobi dan musyawarah mufakat. Namun, tidak dilakukan sama sekali. 

"Empat kali paripurna, deadlock. Yang dulu di zaman Marzuki Ali dan Agung Laksono dilakukan. Kalau ada persoalan didengarkan semua," lanjutnya.  

Ia melihat pimpinan sudah tidak menggunakan aturan untuk melaksanakan proses politik di DPR. Misalnya terlihat pada proses pemilihan pimpinan di alat kelengkapan dewan yang disebutnya tidak memenuhi syarat. 

Sesuai tata tertib DPR pasal 241 butir 1, menurutnya, pengambilan keputusan di dalam AKD harus dilakukan setelah tercapai kuorum. Dalam artian, dihadiri lebih dari separuh anggota dan fraksi.

Ia menambahkan, KIH dalam hal ini tidak melakukan contempt of parliamentary. Karena pimpinan dewan telah melakukan paripurna sepihak. 

Aria bahkan menyebut, Wakil Ketua DPR Agus hermanto telah melakukan anarkisme persidangan. Sehingga mengakibatnya ricuhnya para anggota fraksi PPP. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement