Kamis 30 Oct 2014 15:02 WIB

Terjadi Alih Fungsi Lahan di Muara Gembong

Rep: C57/ Red: Erdy Nasrul
Evakuasi warga akibat banjir di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi
Foto: dok PKPU
Evakuasi warga akibat banjir di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG PUSAT -- Alih fungsi lahan di Kecamatan Muara Gembong, dari hutan lindung menjadi hutan produktif, terjadi sejak 2008 lalu.

Alih fungsi lahan itu melibatkan tiga pihak, yaitu: Pertama, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui kantor Perhutani di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Kedua, warga Muara Gembong dan ketiga, PT. Menara Grup.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bekasi, Aep Saepul Rohman, menyatakan pada awalnya kecamatan Muara Gembong terdiri dari 10.547 hektar hutan lindung.

"Awalnya, Kecamatan Muara Gembong terdiri dari 10.547 hektar hutan lindung yang diklaim milik Kemenhut melalui kantor perwakilan Perhutani di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi," tutur Aep saat diwawancarai Republika, Jumat (24/10) sore di Kantor DPRD.

Tahun 2008, lanjutnya, ada surat dari Kemenhut tentang terjadinya perubahan status dari hutan lindung menjadi hutan produktif.

Area yang menjadi hutan produktif itu kurang lebih seluas 5.450 hektar dari total area hutan lindung di kecamatan Muara Gembong.

Dengan perubahan status itu, paparnya, maka harus semakin jelas ruang-ruang (zoning) di Muara Gembong.

Menurut Aep, perubahan status hutan itu bertujuan menyulap Muara Gembong menjadi pusat kegiatan ekonomi.

Jadi, paparnya, akan ada wilayah pemukiman dan industri. Idealnya, sudah diatur mana wilayah tambak, wilayah nelayan dan mana wilayah untuk pelestarian budaya.

"Pelestarian budaya juga termasuk pelestarian hewan langka Lutung Jawa di kecamatan Muara Gembong," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement