Kamis 30 Oct 2014 15:43 WIB
DPR Tandingan

'Setjen tak akan Beri Izin Paripurna DPR Tandingan Versi KIH'

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
 (dari kiri) Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Taufik Kurniawan, Agus Hermanto memimpin jalannya rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/10). ( Republika/Agung Supriyanto)
(dari kiri) Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Taufik Kurniawan, Agus Hermanto memimpin jalannya rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/10). ( Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto tidak risau dengan rencana Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menggelar sidang paripurna pelantikan pimpinan DPR tandingan. 

Sebab, menurutnya, sekretariat jendral (setjen) DPR tidak akan mengeluarkan undangan untuk para anggota dewan menghadiri pelantikan tersebut. 

"Nggak mungkin. Setjen nggak mungkin buat undangan," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (30/10).

Pimpinan DPR telah menemuin setjen DPR. Menurutnya pimpinan meminta agar setjen tidak mengizinkan pelaksanaan pelantikan. 

"Kami sudah ketemu sekjen. Kami sampaikan setjen untuk tidak melakukan hal ilegal," ujarnya.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu meminta fraksi di KIH untuk menyelesaikan persoalan pemilihan komisi dan AKD sesuai aturan. Sebab selama ini pimpinan DPR sudah berupaya melakukan musyawarah. "Kalau ada yang tidak puas bisa dibicarakan," katanya.

Rabu (29/10) fraksi yang tergabung di KIH, yaitu PDIP, PKB, Nasdem, Hanura, ditambah PPP, menyatakan mosi tidak percaya terhadap lima pimpinan DPR. 

Mereka mendeklarasikan pembentukan pimpinan DPR tandingan dengan menunjuk Pramono Anung (PDIP) sebagai ketua. Kemudian wakil ketua yaitu Abdul Kadir Karding (PKB), Dossy Iskandar (Hanura), Syaifullah Tamliha (PPP), dan Rio Patrice Capella (Nasdem). KIH juga menyatakan akan membentuk rapat paripurna dan rapat komisi sendiri. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement