Kamis 30 Oct 2014 17:31 WIB

Soal Penangguhan Penahanan Tukang Satai, Ini 4 Syarat Polri

Rep: c82/ Red: Bilal Ramadhan
Garis Polisi. Ilustrasi
Foto: Antara
Garis Polisi. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kuasa hukum Muhammad Arsad (24), Abdul Aziz mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri siang ini, Kamis (30/10). Menanggapi hal tersebut, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak mengatakan, permohonan tersebut merupakan hak bagi pihak tersangka.

Namun, lanjutnya, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan penyidik untuk mengabulkan permohonan tersebut. "Dalam KUHAP itu ada empat, satu, apabila tidak mengulangi lagi, tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan tidak mempengaruhi saksi," jelas Kamil di kantor Bareskrim Polri, Kamis (30/10).

Kamil menjelaskan, surat permohonan tersebut nantinya akan dipelajari oleh Kepala Bareskrim kemudian diturunkan ke Direktur Tipideksus, lalu ke Kepala Subdit Cyber Crime Polri. Mengenai lamanya putusan penangguhan tersebut, Kamil mengatakan tidak bisa memberikan angka yang pasti. Hal tersebut tergantung dari masuknya surat permohonan dan proses pertimbangannya.

"Bisa satu, dua, tiga hari, tergantung, kami akan melihat dulu apakah barang bukti sudah disita semua, apakah ada lagi saksi-saksi yang belum dimintai keterangan," kata Kamil.

 

Muhammad Arsad (24) ditahan sejak 24 Oktober lalu. Ia diduga telah memuat, mengedarkan, memperbanyak gambar Jokowi dan Megawati yang mengandung unsur pornografi. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal UU Pornografi Nomor 44/2008 dan UU KUHP Pasal 310-311 tentang penghinaan secara tertulis atau pencemaran nama baik dengan ancaman 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement