Kamis 30 Oct 2014 18:41 WIB

SDA Minta Jokowi Cabut Surat Keputusan Menkumham

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (kedua kiri) memberikan keterangan pers terkait Muktamar PPP VIII di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Senin (27/10). (Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (kedua kiri) memberikan keterangan pers terkait Muktamar PPP VIII di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Senin (27/10). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) meminta Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dicabut. Surat yang mengesahkan kepengurusan PPP versi muktamar di Surabaya itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang tentang Partai Politik.

"Karenanya saya meminta Presiden Jokowi segera mencabut SK Menteri," kata SDA dalam pidato pembukaan Muktamar VIII PPP di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (30/10).

SDA menyesalkan lahirnya surat keputusan tersebut. Sebab, dalam UU tentang Partai Politik, perselisihan di internal partai harus terlebih dahulu diselesaikan oleh Mahkamah Partai. SDA menilai, kasus ini merupakan torehan tinta hitam pertama buat pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.

SDA mengatakan, terbitnya surat keputusan Menkumham tertanggal 28 Oktober 2014 ini merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol. Selain itu, keputusan Menkumham baru justru bertentangan dengan keputusan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham yang sebelumnya meminta konflik di PPP diselesaikan di internal partai.

Mantan menteri Agama ini menilai, keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan hasil muktamar versi Surabaya tidak mencerminkan sikap kehati-hatian dalam menjalankan sebagai menteri.

"Tindakan Menkumham merupakan intervensi yang mencampuradukkan urusan politik dan tata usaha negara sehingga mencederai pihak yang lain," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement