Kamis 30 Oct 2014 18:50 WIB

PDIP: Menteri Jokowi Boleh Abaikan Undangan Rapat Komisi di DPR

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Bayu Hermawan
Achmad Basarah
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Achmad Basarah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal (DPP) PDIP, Achmad Basarah mengatakan menteri Kabinet Kerja bisa mengabaikan undangan rapat yang disampaikan oleh komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR. Sebab menurutnya komisi dan AKD yang ada saat ini berstatus ilegal.

"Pemerintah dapat mengabaikan segala bentuk koordinasi yang dilakukan pimpinan komisi dan badan," katanya.

Basarah menegaskan penetapan pimpinan komisi dan akd melanggar Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) dan Tata Tertib DPR. Menurutnya pimpinan DPR mengabaikan syarat quorum anggota dan fraksi dalam mengambil keputusan. Untuk itulah Koalisi Indonesia Hebat (KIH) akan membentuk dan alat kelengkapan dewan sendiri.

"Akan ada dualisme kepemimpinan di DPR," ujarnya.

Ketua Fraksi PDIP MPR ini mengakui pembentukan komisi dan AKD tandingan tidak memiliki landasan hukum. Namun menurutnya komisi dan AKD yang dibentuk pimpinan DPR juga tidak memiliki landasan hukum.

"Ini ekstra ordinary tidak diatur dalam norma hukum kita, baik UUD 1945, UU MD3, atau Tatib," ujarnya.

Seperti diketahui, pada Rabu (29/10) kemarin fraksi yang tergabung di KIH: PDIP, PKB, Nasdem, Hanura, ditambah PPP menyatakan mosi tidak percaya terhadap lima pimpinan DPR.

Mereka mendeklarasikan pembentukan pimpinan DPR tandingan dengan menunjuk Pramono Anung (PDIP) sebagai Ketua DPR, Abdul Kadir Karding (PKB) Wakil Ketua DPR, Dossy Iskandar (Hanura) Wakil Ketua DPR, Syaifullah Tamliha (PPP) Wakil Ketua, dan Rio Patrice Capella (Nasdem) sebagai Wakil Ketua. KIH juga menyatakan akan membentuk rapat paripurna dan rapat komisi sendiri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement