REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU-- Kriminolog dari Universitas Islam Riau Syahrul Akmal Latif meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly untuk menghapus rencana remisi bagi narapidana kasus korupsi di seluruh lembaga pemasyarakatan.
"Kemudian menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang selama ini terus marak terjadi di berbagai wilayah Tanah Air," kata Syahrul kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.
Selain itu, kata dia, tugas lainnya yang harus menjadi prioritas bagi Menkum HAM yang baru adalah menata kembali segala bentuk aturan yang meringankan koruptor yang sebaiknya memang mendapat hukuman berat. Yang jelas, lanjutnya, Menkum HAM harus memaksimalkan tanggung jawab lembaga penegak hukum yang selama ini citranya semakin menurun.
"Hal itu karena banyaknya oknum-oknum yang terlibat dalam kasus kejahatan dan itu membutuhkan waktu panjang untuk kembali membangun citra lembaga tersebut. Jangan justru semakin jatuh," katanya.
Berkaitan dengan koruptor, sebelumnya 17 narapidana di Riau yang terlibat kasus korupsi justru mendapat pengurangan masa hukuman (remisi) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Indonesia ke-69.
Menurut data Kantor Wilayah Kemenkum HAM Riau, secara keseluruhan remisi diterima oleh 2.164 orang narapidana yang ada di lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan se-Riau dan 63 orang di antaranya dibebaskan.
Remisi yang diberikan kepada para napi tersebut dibagi dua di antaranya; Remisi Umum (RU) 1, yakni pengurangan sebagian masa hukuman dan Remisi Umum (RU) 2, yakni remisi bebas dengan pemberiannya dihadiri oleh seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau di Lapas Kelas II A Pekanbaru.
Ketika itu, total keseluruhan penghuni lapas dan rutan di seluruh Riau mencapai 7.312 orang dengan rincian 4.992 orang adalah narapidana dan 2.390 orang tahanan. Untuk kasus yang terkait dengan tindak pidana khusus yang mencakup kasus seperti narkotika, korupsi, teroris, illegal logging, trafficking dan lainnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2006 Juncto PP 99/2012, ada sekitar 855 orang narapidana turut mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan.