REPUBLIKA.CO.ID, RAGUNAN -- Provinsi DKI Jakarta saat ini masih kekurangan ruang terbuka hijau (RTH). Luas RTH di Jakarta saat ini hanya mencapai 9,8 persen dari luas Provinsi DKI Jakarta. Merujuk Undang-Undang No 26 Tentang Penataan Ruang, setiap daerah minimal memiliki RTH seluas 30 persen dari luas suatu wilayah.
Kekurangan lahan hijau ini pun diakui oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Sunandar. Dia menyebutkan ruang terbuka hijau itu terdiri dari jalur hijau, taman-taman kota dan juga tempat pemakaman umum. "Saat ini jumlah RTH di Provinsi DKI Jakarta sebanyak dua ribuan titik,” ujar dia, kamis (30/10)
Dia menjelaskan selama 2013 perancangan terkait RTH sudah dimulai dalam bentuk rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). “Tahun 2013 kita sudah menambah RTH menjadi 10 hektare tanah. Meski angka tersebut masih kecil,” ujar dia.
Sunandar menyebutkan, rencana pembebasan lahan untuk RTH masih berlangsung hingga 2014. Dia menjelaskan, sudah ada penambahan sebanyak 64 titik bagi perluasan RTH untuk 2014. "Titik sebanyak 64 itu perinciannya yaitu 29 terlaksana, 4 revisi administrasi, sedangkan 31 dibatalkan,” ujar dia.
Beberapa kendala terkait perluasan, yaitu masalah pembebasan lahan. Dia mengklaim masalah dana untuk RTH bukan menjadi persoalan. "Anggaran untuk perluasan RTH mencapai Rp 1,35 triliun. Yang sulit adalah membujuk pemilik lahan untuk mau melepas lahannya,” ujar dia.
Dia menuturkan di beberapa daerah sudah dilakukan proses lobi untuk membeli tanah yang ada. Beberapa pihak ada yang mau melepas tetapi ada juga yang tidak mau melepas. "Kalau yang tidak mau melepas biasanya terkait tanah yang dijadikan tempat bisnis,” ujar dia.
Saat ini mendekati musim hujan, Sunandar berharap agar proyek ini bisa terus berjalan. Dia menyatakan bahwa RTH secara tidak langsung bisa mengurangi dampak banjir. "RTH itu fungsinya sebagai penyejuk udara dan juga sebagai resapan air,” ujar dia.