Kamis 30 Oct 2014 22:20 WIB

Buntut Sepak Bola Gajah, Jimmy: Komdis Tidak Berhak Hukum Wasit

Rep: c79/ Red: M Akbar
Jimmy Napitupulu
Foto: www.flickr.com
Jimmy Napitupulu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komite Wasit, Jimmy Napitupulu, buku suara terkait kasus sepak bola gajah yang diwarnai lima gol bunuh diri pada pertandingan Divisi Utama antara PSS Sleman dengan PSIS Semarang, Ahad (26/10)

Pria kelahiran Pekanbaru, Riau, itu menegaskan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI tidak berhak menghukum wasit Hulman Simangunsong yang memimpin laga tersebut. Menurut Jimmy, Hulman telah melakukan tugasnya dengan baik dan sesuai prosedur.

"Keputusan Hulman tidak menghentikan jalannya laga sudah benar. Karena tidak ada pasal yang mengatur tentang wasit harus menghentikan laga jika pemain menciptakan gol bunuh diri, berapapun banyaknya. Silahkan cari di buku panduan pertandingan dari pasal 1 sampai 17," ujar Jimmy saat dihubungi ROL, Kamis (30/10)

Pertandingan pada babak pertama awalnya berlangsung normal. Namun memasuki babak kedua laga menjadi 'aneh' dengan kedua tim saling memainkan bola di pertahanan sendiri dan berbalas mencetak gol bunuh diri.

Menanggapi hal tersebut, Jimmy mengatakan, wasit bisa saja menghentikan laga jika peristiwa 'konyol' tersebut berlangsung pada babak pertama. Menurutnya andaikan itu terjadi di awal laga maka pada waktu jeda istirahat wasit wajib melaporkan hal tersebut ke komdis untuk menanyakan apa yang harus dilakukan selanjutnya.

"Masalahnya aksi tersebut berlangsung pada babak kedua, itupun waktu sudah hampir berakhir. Wasit hanya bisa memberikan arahan kepada pemain untuk bermain fair play dan tidak berhak menghentikan jalannya pertandingan," lanjut Jimmy.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement