REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap dua warga negara Nigeria yang diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang perempuan berinisial TA.
Kedua tersangka berinisial OHO (26) dan OCU (26) tersebut ditangkap di Apartemen Sunter Park View kav 30a, Sunter, Jakarta Utara.
Direktur Dittipideksus Brigadir Jenderal Kamil Razak mengatakan, kedua tersangka tersebut melakukan pegancaman serta pemerasan setelah mendapatkan foto bugil TA melalui akun media sosial facebook.
"Korban merupakan seorang janda lulusan S1 yang tinggal di Kalimantan Timur," kata Kamil di Mabes Polri, Kamis (30/10).
Kamil menjelaskan, kasus tersebut berawal saat kedua tersangka membuat akun facebook dengan foto orang Indonesia. Untuk mengelabui korban, tersangka menggunakan foto seorang laki-laki Indonesia yang dianggap tampan dan menggunakan nama Fauzan Ridwan.
Melalui akun tersebut, tersangka mengaku sebagai seorang pengusaha yang tinggal di Inggris dan merupakan seorang duda dengan satu anak perempuan berusia 10 tahun. Terhadap korban, lanjut Kamil, tersangka mengatakan sedang mencari pasangan orang asli Indonesia.
"Akhirnya, korban tertarik dan terjadilah komunikasi sampai tiga bulan," ujarnya.
Setelah terus berkomunikasi selama tiga bulan, saat berbincang melalui fasilitas chat di facebook, korban diminta untuk membuka bajunya. Sementara tersangka, menggunakan video lain untuk ditunjukkan pada korban.
"Setelah dapat foto telanjang korban, tersangka meminta sejumlah uang dan mengancam jika tidak diberikan foto-foto tersebut akan disebarkan ke khayalak," kata Kamil.
Karena malu dan takut, korban pun mengirimkan uang dengan cara ditransfer sebanyak dua kali. Pengiriman pertama, kata Kamil, dikirim ke rekening atas nama Haizal Azlizam asal Malaysia sebanyak Rp 25 juta dan selanjutnya ke rekening atas nama Dewi (samaran) sebanyak Rp 10 juta.
"Tersangka Dewi ditangkap di Kendari, dibawa ke sini untuk diperiksa. Dia mengaku yang nyuruh dua WN Nigeria. Dari keterangannya lah, kami menangkap dua warga Nigeria tersebut," jelasnya.
Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga laptop, sembilan telepon selular, enam modem, 25 simcard, dua flashdisk, 12 bungkus simcard, 2 CD serta uang tunai Rp 47 juta, 26 ringgit malaysia dan 470 naira. Selain itu, polisi juga mengamankan paspor visa, empat kartu visa dan mastercard, serta satu token firstbank.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 368 KUHP tentang pengancaman/pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara, Pasal 27 ayat 1, 3, 4 Jo Pasal 45 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman enam tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Polisi pun masih mendalami, apakah dua warga Nigeria tersebut memiliki kelompok atau sindikat bermodus sama.
"Karena pada saat yang sama Polda Jabar menangkap tiga tersangka warga Nigeria yang melakukan hal dan modus yang sama," ujar Kamil.