REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan mengatakan dua dari tiga tersangka perampokan terhadap almarhum Mulyono dan berhasil diringkus polisi merupakan residivis dengan kasus sama.
"AF (37) yang pekerjaan seharinya sebagai buruh ini merupakan residivis kasus perampokan. Kita berusaha mengembangkan ke beberapa TKP yang lainnya," kata Kombes Pol Robert pada saat ekspose penangkapan tersangka perampokan di Polresta Pekanbaru, Rabu (28/10).
Kemudian, jelasnya lagi, MS (34) juga merupakan seorang residivis dan dipastikan bahwa terakhir dia keluar dari penjara adalah empat bulan yang lalu, tepatnya pada Juli 2014.
Selanjutnya, YP yang hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi juga merupakan residivis. Sedangkan EE (29) selama ini menjadi wartawan gadungan. "Bahkan EE seringkali keluar masuk dari Polresta Pekanbaru dan mengaku sebagai seorang wartawan," ujarnya.
Kapolresta juga mengatakan, kemungkinan tersangka lainnya akan bertambah dan tidak sebatas dari empat tersangka yang sudah diketahui ini.
Perlu diketahui sebelumnya bahwa perampokan ini sudah direncanakan sejak Juli lalu. "Dalam aksinya, kemungkinan tidak hanya ber empat, tetapi ada diduga ada bantuan dari orang lain terutama sebagi informan," sebutnya.
Sebelumnya Tim Buru Sergap (Buser) Polisi Resor Kota (Polresta) Pekanbaru yang bekerjasama dengan Resmob Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menangkap tersangka perampokan yang menyebabkan tewasnya Mulyono di Jalan Jendral Sudirman (27/10) silam.
Tersangka berinisial EE (29), AF (37) dan MS (34) diamankan dirumah masing masing. Tersangka EE ditangkap di kediamannya yang berada di Jl. Amalia, Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar pada jam 21.00 WIB (28/10).
Dengan tertangkapnya EE, polisi mengembangkan informasi yang didapat berdasarkan keterangan EE, pada jam 01.00 WIB (29/10) berhasil meringkus MS di rumahnya yang beralamat di Jalan Pandau Jaya, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Selanjutnya AF diringkus juga berhasil diringkus dirumahnya yang berada di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar puku 06.00 WIB. Sementara itu, pelaku lainnya, YP hingga saat ini masih dalam pengejaran aparat.
Bersama dengan tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak tiga puluh juta rupiah, sepeda motor Revo BM 3719 QE, pakaian safari yang digunakan pada saat eksekusi, 7 unit HP, BPKB Dump Truck BM 8065 FJ dan satu unit Tablet.