Jumat 31 Oct 2014 05:55 WIB

NU Kaji Hukum Aborsi untuk Korban Pemerkosaan

Pro kontra PP Aborsi
Pro kontra PP Aborsi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama, 1 – 2 November 2014 mendatang. Mencari jawaban atas hukum aborsi karena kedaruratan medis dan akibat perkosaan menjadi salah satu fokus utamanya.

 

“Terkait isu aborsi karena kedaruratan medis dan akibat perkosaan, bagaimana Islam menghukuminya, itu akan dibahas di komisi bahtsul masail (pembahasan masalah-masalah) Munas dan Konbes NU 2014,” kata Staf Ahli Ketua Umum PBNU Samsul Hadi Karim, Jumat (31/10).

 

Samsul menambahkan, hukum aborsi menjadi salah satu bahasan utama karena kedaruratan medis dan akibat perkosaan merupakan respon NU atas permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat.

“Terbitnya PP 61 tahun 2014 faktanya seperti kita ketahui bersama telah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Di sini NU hadir untuk bersama-sama mencari solusi atas keresahan tersebut,” tambahnya.

 

Bahtsul masail dalam Munas dan Konbes NU juga akan mengeluarkan rekomendasi. Kemungkinan, urai Samsul, usulan revisi KUHP ke Mahkamah Konstitusi, khususnya pada pasal aborsi.

 

Pembahasan mengenai hukum aborsi karena kedaruratan medis dan akibat  perkosaan yang dilakukan NU akan menggunakan pendekatan ilmu fikih.

Beberapa kitab klasik akan menjadi rujukan dalam pembahasan tersebut, antara lain Tuhfatul Muhtaj, Nihayatul Muhtaj, Bughyatul Mustarsyidin, Hasyiyah Raddul Muhtar, dan Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhuu.

 

Selain membahas hukum aborsi, komisi bahtsul masail Munas dan Konbes NU 2014 juga akan mencari jawaban atas pandangan NU terhadap khilafah, konsep Ahlul Halli wal Aqdi sebagai metode pemilihan Rais ‘Aam di internal PBNU, kode etik penyiaran agama, dan negara dalam perspektif Ahlussunah wal Jamaah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement