REPUBLIKA.CO.ID, CIRACAS -- Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon beserta tim pengacarannya mengunjungi kediaman MA yang diciduk polisi karena mem-bully Presiden Joko Widodo, Jumat (31/10).
Kedatangan Fadli ke rumah yang terletak di Kelurahan Rambutan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Timu, Jumat (31/10) untuk membantu menyelesaikan kasus hukum yang menimpa MA.
Fadli Zon tiba di rumah keluarga MA pukul 09.25 WIB. Keluarga MA, Mursidah dan Safrudin langsung menangis meminta agar MA anaknya segera dibebaskan,
"Saya mohon ampun pak, saya pengen anak saya bebas,"katanya sambil menangis.
Fadli mengatakan ia bersama kuasa hukumnya akan berupaya penangguhan penahanan terhadap MA. Ia pun mengungkapkan keprihatinannya kepada keluarga MA dan beranggapan kasus tersebut mencermintkan ketimpangan hukum.
"Kita ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Kasus serupa seperti ini kan banyak, tapi tidak ada kriminalisasi pada wong cilik sehingga jadi sasaran,"ujarnya.
Rencananya, Setelah kunjungan itu, Fadli bersama keluarga MA akan mendatangi Mabes Polri.
Seperti diketahui, MA ditahan polisi karena diduga menyebarkan gambar, foto dan kalimat yang mengandung pornografi. Ia ditangkap atas laporan kuasa hukum Jokowi sekaligus politisi PDIP Henry Yosodiningrat pada tanggal 27 Juli lalu.
Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, Subdit Cyber Crime Polri langsung melakukan penyelidikan dan menangkap MA pada Kamis (23/10) lalu di Jalan H Jum, Kampung Rambutan, Jaktim. Status MA pun langsung dijadikan tersangka dan ditahan sehari sesudah penangkapan atau pada 24 Oktober.