Jumat 31 Oct 2014 18:48 WIB

Ini Alasan Ulama Malaysia dan Yordania Larang Hallowen

Rep: cr02/ Red: Agung Sasongko
Hallowen (ilustrasi)
Hallowen (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID --  Dewan Fatwa Nasional Malaysia mengeluarkan fatwa mengenai larangan untuk melakukan perayaan Halloween yang tepat jatuh pada, Jumat (31/10). Ini karena bertentangan dengan ajaran agama Islam.

Menurut ulama Malaysia, Halloween merupakan fetival untuk menghormati orang mati dan sangat bertentangan dengan Islam. Mereka mengatakan bahwa umat Islam lebih baik mengirimkan doa bagi sanak saudara yang telah meninggal dunia dibandingkan harus melakukan perayaan tersebut.

"Halloween jelas bertentangan dengan nilai-nilai syariah islam, hal tersebut tidak dapat dirayakan oleh umat Islam, "kata dewan seperti dikutip Onislam.

Tak hanya Malaysia, Pemerintah Yordania juga melakukan larangan serupa pada hari ini. Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri,  Ziad Al Zoubi telah mengumumkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perayaan tersebut untuk mencegah terulangnya kembali kerusuhan pada tahun lalu.

Hallowen adalah tradisi perayaan malam tanggal 31 Oktober di Amerika Serikat. Tradisi ini berasal dari Irlandia.  Halloween identik dengan setan, penyihir, hantu goblin dan mahluk menyeramkan lainnya dari kebudayaan Barat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement