Jumat 31 Oct 2014 21:51 WIB

Pilih Rambut Pendek atau Panjang? (3-habis)

Para ulama berselisih paham soal potong rambut bagi wanita.
Foto: Huffingtonpost.com/ca
Para ulama berselisih paham soal potong rambut bagi wanita.

Oleh: Hannan Putra 

Sedangkan, hukum membotaki rambut bagi wanita selain untuk tujuan pengobatan adalah haram.

Hal ini ditegaskan dalam hadis, “Rasulullah SAW melarang wanita mencukur (membotaki) rambutnya.” (HR Tirmidzi).

Dr Ahmad al-Syarbasi menambahkan, wanita yang mencukur habis rambutnya menyerupai tradisi jahiliyah yang sempat dilarang. Pada masa jahiliyah, wanita mencukur habis rambut mereka sebagai tanda berkabung dari kematian.

Menyerupai kaum jahiliyah atau kafir juga diharamkan, sebagaimana hadis Rasulullah SAW. “Siapa yang meniru-niru suatu kaum, maka dia termasuk kaum tersebut.” (HR Abu Daud).

Meniru suatu kaum akan digolongkan sebagai bahagian dari kaum tersebut. Jadi, meniru orang kafir sama saja dengan mendaftar sebagai anggota orang kafir. Di samping itu, wanita yang botak menyerupai laki-laki juga secara tegas telah dilarang Rasul SAW.

Adapun yang lebih afdhal (utama) bagi wanita adalah tetap membiarkan rambutnya ter urai panjang. Wanita yang merawat dirinya dan bersolek untuk suaminya dihitung sebagai ibadah. Tentu saja, menyisir rambut bagi wanita dalam rangka bersolek untuk suami juga dinilai ibadah.

Wanita diharapkan bisa merawat dirinya, termasuk urusan rambut agar rambut menjadi perhiasan dan mempercantik dirinya. Dalam hadis disebutkan, “Siapa yang mempunyai rambut (indah), maka muliakanlah (pelihara lah).” (HR Abu Dawud).

Intinya, rambut pendek bagi wanita tidaklah masalah. Yang paling penting kemuliaan yang diberikan Allah kepadanya berupa rambut hanya diperuntukkan bagi mahram dan suaminya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement