REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil ketua DPR, Agus Hermanto, mengatakan Peraturan pengganti undang-undang (Perppu) Pilkada langsung akan dibahas oleh DPR pada masa sidang berikutnya, yaitu pada Januari 2015. Selanjutnya menurutnya, pembahasan Perppu oleh DPR akan memakan waktu sekitar satu kali masa sidang.
Sehingga, keputusan baru ada sekitar Maret atau April 2015. Ia mengatakan, DPR belum membahas terkait kemungkinan mengesahkan atau menolak Perppu. "Perppu belum dibahas, nanti kalau dibahas ada infonya. Jangan dikira-kira," kata politisi partai Demokrat ini, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (31/10).
Ia menambahkan, begitu Perppu Pilkada langsung ditetapkan oleh presiden, Perppu telah berlaku. Seandainya ada terdapat Pilkada, ia mengatakan itu harus menggunakan Perppu yang ada. Hingga nanti terdapat jawaban DPR, apakah Perppu ditolak atau diterima. Jika diterima, katanya, Perppu langsung menjadi undang-undang. Sedangkan jika ditolak, Perppu menjadi gugur.
"Jadi sampai hari ini, Perppu berlaku sampai nanti setelah ada jawaban dari DPR," pungkasnya.