Sabtu 01 Nov 2014 15:55 WIB

Polisi Tangerang Tangkap Pemalsu Surat Penting

Pemalsuan surat (ilustrasi).
Foto: 4closurefraud.org/ca
Pemalsuan surat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Aparat Polresta Tangerang, Banten menangkap tersangka Wg (43) seorang pemalsu surat penting seperti sertifikat dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kecamatan Sepatan.

"Kami menjerat pelaku dengan pasal 263 dan 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Kapolsek Sepatan AKP Hidayat Iwan Irawan, Sabtu (1/11).

Hidayat mengatakan, penangkapan pelaku karena ada pihak yang dirugikan yakni sebuah bank swasta di Tangerang karena agunan berupa sertifikat tanah adalah palsu.

Menurut dia, atas laporan tersebut kemudian polisi melakukan pengintaian di sekitar rumah pelaku di Desa Kampung Kelor RT 04/01, Kecamatan Sepatan Timur.

Petugas akhirnya menemukan sebuah komputer, gunting, mesin ketik, penggaris dan alat tulis lainnya serta stempel dalam rumah Wg.

Dalam pengakuan pelaku kepada petugas, dirinya telah lima tahun menggeluti kegiatan itu karena banyak pesanan dari berbagai pihak.

Menurut Hidayat, terdapat 10 jenis surat yang dipalsukan, diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah, STNK, akta jual beli tanah, akta nikah dengan tarif bervariasi kepada pelanggannya yang mayoritas dari Jakarta dan Tangerang.

Untuk membuat KTP pelaku menawarkan dengan harga sebesar Rp 50 ribu, akta jual beli tanah Rp 400 ribu, Kartu Keluarga (KK) Rp 50 ribu, sertifikat tanah Rp 1 juta, akta cerai Rp 100 ribu.

Sedangkan untuk membuat akta nikah dan blangko kosong Rp 400 ribu, STNK Rp 300 ribu, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sebesar Rp 50 ribu dan ijazah Rp 400 ribu.

"Ada 14 pelanggan rutin dari Jakarta yang selalu berhubungan dengan pelaku, maka untuk saat ini masih kami kejar," kata Hidayat. Pihaknya juga mengusut pelaku lain karena telah menggondol uang Rp 500 juta dari hasil agunan palsu sertifikat tanah ke salah satu bank swasta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement