REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rohaniawan Katolik dan guru besar di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Romo Frans Magnis Suseno mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) perlindungan umat beragama harus mampu memberikan perlindungan pada orang-orang yang disebut mengikuti ajaran sesat. Hal tersebut dikarenakan, kategori sesat yang disematkan masyarakat hanyalah sesuai dengan pandangan mayoritas.
"Harus dijamin semua komunitas dan golongan berhak beribadah atas kehendak atau kepercayaannya masing-masing," ujar Romo Frans Magnis Suseno kepada Republika, Sabtu (1/11).
Ia menjelaskan, perumusan RUU perlindungan umat beragama harus dibahas dengan hati-hati. Khususnya berkaitan dengan keberadaan kaum minoritas. Perlakuan kasar terhadap kaum minoritas harus dapat dicegah. Selain itu, RUU perlindungan umat beragama harus mengatur dengan jelas segala benguk tekanan, kekerasn dan ancaman yang diterima oleh umat beragama.
Menurutnya, perlindungan umat beragama merupakan hal yang urgen. Hal tersebut dikarenakan masih banyak ditemui bentuk pelanggaran atau intoleransi dengan bentuk mencampuri urusan keagamanan atau keyakinan yang dianut seseorang.
Ia berharap, RUU ini dapat membuat kelompok minoritas dan agama asli yang dianut seseorang dapat memperoleh hak kewarganegaraan yang sama dengan yang lainnya. Misalnya memperoleh KTP dan tidak dipersulit ketika ingin melangsungkan pernikahan secara resmi.