Sabtu 01 Nov 2014 17:14 WIB

Romo Magnis Ingin Orang yang Disebut Ajaran Sesat Dilindungi

Rep: C83/ Red: Julkifli Marbun
Rohaniawan, Frans Magnis Suseno (kiri).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Rohaniawan, Frans Magnis Suseno (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rohaniawan Katolik dan guru besar di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Romo Frans Magnis Suseno mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) perlindungan umat beragama harus mampu memberikan perlindungan pada orang-orang yang disebut mengikuti ajaran sesat. Hal tersebut dikarenakan, kategori sesat yang disematkan masyarakat hanyalah sesuai dengan pandangan mayoritas.

"Harus dijamin semua komunitas dan golongan berhak beribadah atas kehendak atau kepercayaannya masing-masing," ujar Romo Frans Magnis Suseno kepada Republika, Sabtu (1/11).

Ia menjelaskan, perumusan RUU perlindungan umat beragama harus dibahas dengan hati-hati. Khususnya berkaitan dengan keberadaan kaum minoritas. Perlakuan kasar terhadap kaum minoritas harus dapat dicegah. Selain itu, RUU perlindungan umat beragama harus mengatur dengan jelas segala benguk tekanan, kekerasn dan ancaman yang diterima oleh umat beragama.

Menurutnya, perlindungan umat beragama merupakan hal yang urgen. Hal tersebut dikarenakan masih banyak ditemui bentuk pelanggaran atau intoleransi dengan bentuk mencampuri urusan keagamanan atau keyakinan yang dianut seseorang. 

Ia berharap, RUU ini dapat membuat kelompok minoritas dan agama asli yang dianut seseorang dapat memperoleh hak kewarganegaraan yang sama dengan yang lainnya. Misalnya memperoleh KTP dan tidak dipersulit ketika ingin melangsungkan pernikahan secara resmi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement