Sabtu 01 Nov 2014 20:01 WIB

KSAL Dukung Penuh Kebijakan Baru Kemenko Kemaritiman

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Mansyur Faqih
Kapal perang TNI AL (Ilustrasi)
Kapal perang TNI AL (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Rencana kemenko kemaritiman untuk membuka data kapal ikan dan perusahaan penangkap ikan kepada TNI AL dan publik dianggap bakal banyak membantu upaya penanggulangan illegal fisihing. 

Kebijakan itu akan membantu TNI AL dalam mengidentifikasi dan menindak pelaku pencurian ikan di laut Indonesia.

Kepala Staff Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Marsetio mengakui, kendala terbesar dalam penindakan illegal fishing antara lain identifikasi kapal yang menyalahi aturan izin penangkapan ikan. 

Nantinya, lanjut Marsetio, data yang memuat jenis kapal, tenggat waktu perizinan, dan soal FMS (fisheries monitoring system) yang dikeluarkan kemenko kemaritiman dan kementerian terkait bisa digunakan TNI AL.

"Sehingga hal ini akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menindak adanya praktik illegal fishing," kata Marsetio saat berkunjung ke Pelabuhan Samudera Perikanan Cilacap, Sabtu (1/11).

Pada praktiknya, ungkap Marsetio, tidak sedikit perusahaan penangkap ikan yang menyalahi aturan dengan menurunkan lebih dari satu kapal. Padahal, perusahaan tersebut hanya mengantongi izin untuk satu kapal.

Selain itu ada pula kapal penangkap ikan 'bodong' yang FMS-nya dimatikan agar tidak terdeteksi oleh penegak hukum.

"Nah pihak-pihak seperti ini yang harus dibenahi dan perusahaan-perusahaan seperti itu yang mesti dihukum dan diberi penalti, kalau perlu di-black list," lanjut Marsetio.

Namun, kata dia, tidak akan ada penambahan personil terkait upaya penanggulangan illegal fishing yang terjadi dalam waktu dekat. Biasanya dalam sehari setidaknya ada 60 hingga 70 kapal perang yang berpatroli di seluruh kawasan perairan Indonesia. 

"Kita optimalkan dan maksimalkan dengan jumlah personil. Saya kira dengan jumlah personil yang ada sudah cukup," kata Marsetio.

Sebelumnya, Menko Kemaritiman Indroyono Susilo, menyatakan, kegiatan berupa pembukaan data kapal dan perusahaan penangkap ikan merupakan tahap awal dari upaya menangani illegal fishing. 

Indroyono berharap, dengan akses itu, masyarakat bisa memberikan masukan dan laporan terkait perusahaan atau pihak yang diduga menyalahi aturan dan melakukan illegal fishing

"Ini terus berlanjut, yah, nanti publik bisa menilai dan memberi masukan pihak-pihak yang melanggar," tutur Endriyono.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement