REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir menghukum delapan orang pria selama tiga tahun. Delapan pria itu dihukum atas tersebarnya sebuah video yang sedang memperlihatkan adegan melakukan pernikahan Gay.
Hukum mesir tidak secara khusus melarang Homoseksualitas. Sehingga laki-laki yang ditangkap pada September lalu tersebut, didakwa dengan tuduhan menghasut pesta pora dan menyinggung moralitas publik.
Video yang beredar di situs media sosial seperti Facebook, twitter dan Youtube tersebut memperlihatkan sebuah adegan di atas perahu di sungai Nil. Jaksa menyebutkan adegan tersebut menunjukan upacara pernikahan gay dengan dua orang berciuman, bertukar cincin dan memotong kue.
Pada sidang terakhir yang digelar beberapa waktu lalu. Juru bicara departemen forensik kementerian kehakiman bersikeras orang-orang itu tidak bersalah.
"Tes medis menunjukkan bahwa delapan terdakwa belum dipraktekkan homoseksualitas baru-baru ini atau di masa lalu, seluruh kasus tidak memiliki dasar. Polisi tidak menangkap basah mereka dan video tersebut tidak membuktikan apa-apa, " ujar Hesham Abdel Hamed seperti dilansir Alarabiya (1/11).
Pada masa lalu, para pelaku homoseksual di Mesir telah dipenjara atas tuduhan melecehkan agama untuk praktek-praktek seksual yang bertentangan dengan Islam.