REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Fatimah (90 tahun), nenek yang digugat Rp1 miliar oleh anaknya berharap kemenangan dalam kasus pidana yang masih diproses Polres Metro Tangerang.
Aris Purno Hadi, kuasa hukum Fatimah yang dihubungi, Sabtu (1/11), mengatakan masih menunggu kelanjutan dari pemeriksaan di Polres.
"Kita akan menghormati proses hukum dan berharap adanya kemenangan kepada Fatimah di kasus pidana ini," katanya.
Ia mengatakan telah memberikan keterangan kepada polisi sesuai dengan fakta. Adapun kaitan laporan mengenai kasus penggelapan, pihaknya pun siap memberikan bukti.
"Semoga saja, hasil keputusan di pengadilan bisa menjadi bagian dari keputusan di kepolisian. Sehingga, Fatimah bisa bebas dari semua masalah," katanya.
Fatimah telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang pada Selasa (7/10). Pemeriksaan itu merupakan yang pertama dalam kasus yang dilaporkan menantunya, Nurhakim, atas dugaan tindak pidana penggelapan dan memasuki pekarangan tanpa izin.
Sementara itu, dalam kasus perdata di PN Tangerang, Fatimah dibebaskan dari membayar uang sebesar Rp1 miliar. Hakim menilai kasusnya tidak jelas sehingga tidak bisa diputuskan.
Sedangkan kuasa hukum Nurhakim, M Singarimbun, menyatakan kliennya sangat yakin bisa mendapatkan hak atas kepemilikan tanah.
Apalagi, pihaknya pun masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam putusan hakim dalam sidang di PN Tangerang.