REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Pertanian Era Jokowi, Amran Sulaiman, didesak untuk berani melakukan uji tuntas HAM kepada seluruh perusahaan perkebunan di Indonesia. Uji tuntas ini berkaitan dengan izin yang telah dikeluarkan oleh menteri pertanian sebelumnya kepada perusahaan-perusahaan perkebunan.
"Hal ini untuk meminimalisir konflik perusahaan besar dengan perusahaan kecil. Atau antara perusahaan dengan masyarakat adat," jelas Wakil Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyu Wagiman, saat diskusi tentang tantangan yang dihadapi kementerian pertanian, Ahad (2/11).
Uji tuntas HAM ini, lanjut Wahyu, termasuk bagaimana perusahaan besar berkontribusi untuk kesejahteraan masyarakat. "Tidak ada lagi penembakan masyarakat oleh polisi," tegas Wahyu.
Wahyu juga menambahkan, tinjauan ulang harus dilakukan terhadap izin usaha 2.000 perusahaan perkebunan yang beroperasi saat ini. ELSAM mencatat, 2.000 perusaahan perkebunan tersebut kepemilikannya dikuasai oleh 10 korporasi besar dari Malaysia dan Indonesia.
Terkait dengan izin usaha perkebunan ini, Wahyu mempertanyakan sikap DPR sebelumnya yang mengesahkan revisi UU perkebunan. Menurutnya, substansi UU perkebunan itu justru malah banyak memfasilitasi perusahaan besar dan sedikit memberikan peluan bagi masyarakat kecil. "Dampaknya? Semua perizinan, menguntungkan perusahaan besar dan merugikan pelaku kecil. Itulah kenapa kementerian pertanian harus diawasi dan dikiritisi," jelas Wahyu.
Wahyu menegaskan, adanya konflik agraria tidak bisa lepas dari sudut pandang aksesibilitas. "Sebagian besar konflik agraria itu tidak lepas dari tanggung jawab dan regulasi yang diemban kementan," ujarnya.