REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Raden Nuh, Junaidi membantah kliennya telah melakukan pemerasan dan pencucian uang. Ia menilai Raden Nuh hanya terseret dalam konflik internal media online Asatunews.com yang dipimpin oleh Edi Saputra.
"Abdul Satar ini juga orang Asatunews. Jadi serba belum jelas juga tindak pidana yang dituduhkan," katanya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Ahad (2/11).
Junaidi melanjutkan, Abdul Satar disebut-sebut sebagai salah satu pendiri media online Asatunews.com. Media ini dikatakan sudah berdiri sebelum Raden bergabung. Saat ini Raden Nuh dan Edi Saputra dikatakan berada di jajaran komisaris Asatunews.com.
"Asatunews ini kan sudah berdiri, sebelumnya sudah. Saudara klien saya ini kan baru belakangan duduk di situ," ujarnya.
Namun, Junaidi yang juga kuasa hukum Edi Saputra mengatakan kedua kliennya terjerat dalam kasus yang berbeda. Dalam pemeriksaan hari ini belum tercium adanya keterkaitan antara kedua kasus tersebut.
"Karena pelapornya kan beda ya, kasusnya kan beda," kata dia
Seperti diketahui, Raden Nuh ditangkap di rumah kostnya Jalan Tebet Barat Dalam No. 5, Tebet, Jakarta Selatan pukul 01.00 WIB. Ia ditangkap atas laporan Abdul Satar.
Di lokasi penangkapan, dilakukan penyitaan beberapa alat komunikasi, yaitu 4 unit HP, 1 unit komputer tangan jenis Galaxy Tab, dan 2 CPU komputer.
Sebelumnya telah ditangkap pula admin Trio Macan 2000 Edi Saputra atas laporan dari Arif Wibowo, salah satu pejabat PT Telkom.
Edi ditangkap oleh petugas Polda Metro Jaya dengan bukti sejumlah uang atas dugaan pemerasan. Uang hasil pemerasan tersebut ditemukan di laci Raden Nuh ketika ia ditangkap.