REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Subdit Cyber Crime Direskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap satu nama baru yang diduga terlibat melakukan pemerasan dan pencucian uang terhadap Abdul Satar.
"Sudah tiga orang, satu lagi koes, HK (Haryono Koes)," kata Kasubdit Cyber Crime Direskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya Senin (3/11). Ia menuturkan, Haryono Koes ditangkap oleh polisi Jumat (31/10).
Namun, Duha pun, enggan menyebutkan di mana HK ditangkap. Hingga kini, kata dia, Subdit Cyber Crime Direskrimsus Polda Metro Jaya tengah melakukan penyidikan terhadap Edi Saputra, Raden Nuh dan Haryono Koes terkait kasus pemerasan dan pencucian uang itu.
Sementara itu, Raden Nuh telah ditetapkan menjadi tersangka Ahad malam (2/11) atas dugaan pemerasan terhadap Abdul Satar dan pencucian uang.
"Hari ini juga akan melakukan pengembangan, dalam tahap proses penyidikan untuk mencari bukti sebanyak-banyaknya," kata Duha. Edi Saputra, Raden Nuh, dan Haryono Koes diduga pemilik dan admin twitter Triomacan2000.