Senin 03 Nov 2014 15:49 WIB

Hanya Dua Bulan, 593 Kendaraan Diderek karena Parkir Liar

Sejumlah kendaraan bermotor parkir didepan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (26/6). Untuk membuat jera pengendara yang kerap memarkirkan kendaraannya disembarang tempat, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tegas dengan menderek dan mengenakan sanks
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sejumlah kendaraan bermotor parkir didepan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (26/6). Untuk membuat jera pengendara yang kerap memarkirkan kendaraannya disembarang tempat, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tegas dengan menderek dan mengenakan sanks

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan pihaknya telah menderek 593 kendaraan selama pelaksanaan operasi derek parkir liar dalam kurun waktu hampir dua bulan terakhir.

"Sebanyak 593 kendaraan dari berbagai jenis sudah kami derek, dan sebagian besar kami bawa ke penampungan mobil Rawa Buaya dan Tanah Merdeka di Jakarta Utara," katanya di Jakarta, Senin (3/11).

Kendaraan tersebut, katanya, diderek di hampir semua lokasi yang menjadi area operasi razia parkir liar di Jakarta. Situasi tersebut berbeda dengan kondisi pada masa awal pemberlakuan razia tersebut, yang didominasi penderekan kendaraan dari Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Hal tersebut terkait dengan perluasan area razia yang telah direncanakan pada dua bulan sebelumnya, terkait dengan perkembangan positif yang telah dihasilkan.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Imam Slamet juga mengatakan bahwa untuk wilayah Jakarta Barat mengalami perluasan area razia.

"Lokasi di Jakarta Barat seperti Cengkareng, Kembangan, dan Grogol termasuk titik operasi penertiban yang akan diperluas," katanya di Jakarta, Selasa (9/9).

Akbar menambahkan operasi penertiban yang mengharuskan pengguna kendaraan membayar denda sebesar Rp500.000/hari ini telah sesuai dengan Perda dan akan terus dijalankan.

"Denda maksimal ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah No.5 tahun 2012 tentang perparkiran," kata Akbar di Jakarta.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement