REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rencana pemeriksaan tersangka Tubagus Chairi Wadana (Wawan). Wawan akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2011 dan 2012.
"Hari ini penyidik berkoordinasi dengan KPK untuk periksa Wawan," kata Kepala Subdit Tipikor Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin, Senin (3/11).
Turin mengatakan, koordinasi dilakukan karena Wawan juga menjadi tersangka dalam kasus suap pilkada Lebak yang ditangani KPK. Kejagung berkoordinasi untuk meminta fasilitas tempat untuk memeriksa Wawan di KPK. "Tidak sekarang, besok (Selasa) diperiksanya, hari ini baru koordinasi saja," ujarnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas di Tangsel. Ketujuh tersangka itu, yakni Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid, Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Provinsi Banten Neng Ulfah.
Sedangkan dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi.