Senin 03 Nov 2014 17:42 WIB

DPW PPP Ancam Muktamar Luar Biasa

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
 Ketua Umum PPP Suryadharma Ali berfoto bersama tokoh senior PPP, Bachtiar Chamsyah (kanan) dan Ketua Mahkamah PPP, Chosin Humaidi saat pembukaan Muktamar VIII PPP kubu Suryadharma Ali di Jakarta, Kamis (30/10).  (Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Umum PPP Suryadharma Ali berfoto bersama tokoh senior PPP, Bachtiar Chamsyah (kanan) dan Ketua Mahkamah PPP, Chosin Humaidi saat pembukaan Muktamar VIII PPP kubu Suryadharma Ali di Jakarta, Kamis (30/10). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-– Konflik di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak kunjung berkesudahan. Sejumlah dewan pimpinan wilayah (DPW) PPP meminta ketua umum terpilih dalam Muktamar VIII di Jakarta, Djan Faridz, untuk segera menginisiasi terjadinya rekonsiliasi (islah). Jika tidak, DPW mengancam akan mengadakan muktamar luar biasa.

Ketua DPW PPP Yogyakarta Syukri Fadholi mengatakan, seluruh kader PPP di wilayah dan cabang yang ada di Yogyakarta menginginkan terjadinya islah. Mereka sudah jengah dengan perseteruan yang terjadi di internal partai. Konflik yang terjadi dinilai telah menguras habis tenaga dan justru merugikan partai berlambang Ka’bah ini.

"Kalau enam sampai dua belas bulan ke depan masih (konflik) seperti ini, saya yakin akan ada kekuatan besar dari DPW dan DPC se-Indonesia untuk mengadakan muktamar luar biasa demi keutuhan partai," katanya kepada Republika di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dia mengatakan, keutuhan partai warisan ulama ini adalah segalanya. Islah merupakan syarat mutlak untuk menyatukan kembali serpihan-serpihan akibat perpecahan yang terjadi. Ia mengaku, kedatangannya dalam muktamar di Jakarta tidak lain hanya untuk mengharapkan terjadinya persatuan seperti semangat yang tercantum dalam nama partai ini.

Ia melanjutkan, adanya surat dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP versi muktamar di Surabaya telah terjadi. Meskipun secara pribadi dia sangat menyesalkan keputusan Menkumham tersebut.

Menurutnya, keputusan Menkumham tidak etis dan tidak sesuai dengan UU partai politik serta terburu-buru dalam mengeluarkan keputusan tersebut karena Yasonna baru sehari dilantik. Sebab, kata dia, konflik yang terjadi di internal partai harusnya diselesaikan melalui Mahkamah Partai sesuai pasal 32 UU tentang Partai Politik.

Upaya melalui jalur hukum untuk menggugat keputusan itu telah dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Syukri berharap, hakim di PTUN bisa melihat dan memutuskannya dengan jernih dan tidak menambah beban konflik di PPP.

Harapan yang sama juga disampaikan Ketua DPW PPP Sulawesi Utara Ja’far Al-Khatiri. Dia mengatakan, konflik yang sempat mencerai berai partai harus segera diselesaikan. Ketua umum terpilih di muktamar Jakarta harus bisa menyatukan perbedaan dan mengembalikan martabat partai sebagai rumah besar umat Islam.

"Karena kita berharap utuh, hanya ada satu PPP," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement